Bagi Anda yang suka menelpon saat mengemudikan kendaraan bermotor, segeralah meninggalkan kebiasaan itu! karena kalau ketahuan petugas polisi, Anda akan ditilang dengan denda 750 ribu, atau sanksi kurungan maksimal tiga bulan. Anda tentu tidak mau, khan? hanya gara-gara menelpon saat menyetir, Anda harus mengeluarkan duit yang kurang lebih seharga handphone, Anda. Lagi pula, menelpon saat mengemudikan kendaraan bermotor, sangat berbahaya, tidak hanya untuk diri sendri, tapi juga bagi orang lain.
Aturan untuk tidak menggunakan handphone saat menyetir, sebenarnya sudah disosialisasikan sejak desember 2009. Namun sepertinya sosialisasi itu kurang maksimal, serta tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas, sehingga aturan tersebut, kurang dihiraukan masyarakat. Di jalan-jalan kita bisa melihat, masih banyak orang-rang yang asik dengan handphone-nya saat menyetir. Itu jelas sangat berbahaya, karena konsentrasi dalam menyetir akan terganggu. Data kepolisian menunjukkan, jumlah kecelakaan akibat penggunaan handphone saat menyetir, cukup tinggi.
“Ternyata, handphone atau ponsel tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tapi juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Bahaya – Jangan Nelpon Sambil Nyetir
Lalu, bagaimana kalau pake headseat atau handsfree? apakah akan kena sanksi juga? Nah, menurut berita yang saya baca di sala-satu situs berita online, masalah penggunaan headseat/handsfree masih dalam perdebatan. Namun, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 1, disebutkan, bila saat mengendarai, pengemudi wajib berkonsentrasi.
Apakah penggunaan headseat/handsfree untuk menelpon, juga bisa merusak konsentrasi saat menyetir, sehingga juga perlu dilarang? Bagaimana menurut, Anda?