Bagi Anda yang suka menelpon saat mengemudikan kendaraan bermotor , segeralah meninggalkan kebiasaan itu! karena kalau ketahuan petugas polisi, Anda akan ditilang dengan denda 750 ribu, atau sanksi kurungan maksimal tiga bulan . Anda tentu tidak mau, khan? hanya gara-gara menelpon saat menyetir, Anda harus mengeluarkan duit yang kurang lebih seharga handphone , Anda. Lagi pula, menelpon saat mengemudikan kendaraan bermotor, sangat berbahaya, tidak hanya untuk diri sendri, tapi juga bagi orang lain. Aturan untuk tidak menggunakan handphone saat menyetir , sebenarnya sudah disosialisasikan sejak desember 2009. Namun sepertinya sosialisasi itu kurang maksimal, serta tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas, sehingga aturan tersebut, kurang dihiraukan masyarakat. Di jalan-jalan kita bisa melihat, masih banyak orang-rang yang asik dengan handphone -nya saat menyetir. Itu jelas sangat berbahaya, karena konsentrasi dalam menyetir akan terganggu. Data kepolisian menunjukkan, jumlah kecelakaa...